Minggu, 10 Januari 2016

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

1.    Pendahuluan
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya perlu diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status badan hokum koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab pemerintah dengan melalui kebijaksanaannya.
Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenang mempunyai satu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.

2.    Jenis Koperasi
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
·      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
·      Koperasi Konsumen
·      Koperasi Produsen
·      Koperasi Pemasaran
·      Koperasi Jasa
Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannta hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan.

b.     Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula [pasir, minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan samping pelayanan untuk angota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

c.       Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
·      Koperasi kerajinan industry kecil, anggotanya para pengrajin
·      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkenunan rakyat
·      Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak

d.      Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
·      Koperasi pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
·      Koperasi pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
·      Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor

e.       Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
·      Koperasi angkutan memberikan jasa barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
·      Koperasi Perumahan memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
·      Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

3.    Pembentukan Koperasi
a.    Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
1)   Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
2)   Untuk Persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3)   Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
4)   Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5)   Anggaran Dasar Koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
a)    Daftar nama pendiri
b)   Nama dan tempat kedudukan
c)    Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d)   Ketentuan mengenai keanggotaan
e)    Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f)    Ketentuan mengenai pengelolaan
g)   Ketentuan mengenai permodalan
h)   Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i)     Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)     Ketentuan mengenai sanksi

b.    Langkah – langkah Dalam Mendirikan Koperasi
Sesuai dengan Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun 1998, langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)   Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatam usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a)    Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiaran dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomui yang sama diartikan, memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hokum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hokum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b)   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c)    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendikung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d)   Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agae tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

2)   Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a)    Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b)   Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyertakan diri menjadi anggota.
c)    Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dngan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

3)   Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a)    Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk Koperasi Sekunder
b)   Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri
c)    Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d)   Apabila diperlukan dan atas permohonan para oendiri, Pejabat Departemen Koperasi PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e)    Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta kepengurusan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
f)    Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya, daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan ketentuan mengenai sanksi.

g)   Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana yang dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.

1 komentar: