1. Pendahuluan
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan seorang atau
Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga
semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya perlu
diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah
usaha ekonomi.
Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan
pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status badan hokum koperasi dan
pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab pemerintah dengan
melalui kebijaksanaannya.
Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau
pejabat yang berwenang mempunyai satu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka
memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum
dengan prosedur yang pasti dan benar.
2. Jenis Koperasi
Sebelum mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas
jenis koperasi dan keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha
dan dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
· Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)/Koperasi Kredit
· Koperasi Konsumen
· Koperasi Produsen
· Koperasi Pemasaran
· Koperasi Jasa
Penjelasan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
a. Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1,
bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannta hanya usaha
simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi
semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama,
misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan
anggota karyawan.
b. Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen atau
Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK,
Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula [pasir,
minyak tanah. Disamping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen
dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada
para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang
konsumsi untuk keperluan anggota dan samping pelayanan untuk angota, Koperasi
Konsumsi juga boleh melayani umum.
c. Koperasi
Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya
orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
· Koperasi kerajinan
industry kecil, anggotanya para pengrajin
· Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkenunan rakyat
· Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang,
misal :
· Koperasi pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi
· Koperasi pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
· Koperasi pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor
e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa)
kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
· Koperasi angkutan
memberikan jasa barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang
yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
· Koperasi Perumahan
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
· Koperasi asuransi
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi.
3. Pembentukan Koperasi
a. Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu
dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut :
1) Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder
2) Untuk Persyaratan pembentukan koperasi
primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan
koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3) Koperasi yang akan dibentuk harus
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
4) Untuk pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5) Anggaran Dasar Koperasi harus memuat
sekurang-kurangnya :
a) Daftar nama pendiri
b) Nama dan tempat kedudukan
c) Maksud dan tujuan serta bidang
usaha
d) Ketentuan mengenai keanggotaan
e) Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f) Ketentuan mengenai pengelolaan
g) Ketentuan mengenai permodalan
h) Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
i) Ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha
j) Ketentuan mengenai sanksi
b. Langkah – langkah Dalam Mendirikan
Koperasi
Sesuai dengan Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang
telah dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun
1998, langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1) Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti
maksud dan tujuan koperasi serta kegiatam usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi
adalah :
a) Orang-orang yang mendirikan dan
yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiaran dan atau
kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang
dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomui yang sama
diartikan, memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang
mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hokum, yaitu tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hokum, juga orang-orang
yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak
lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
b) Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha
dengan memperhatikan factor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c) Modal sendiri harus cukup tersedia
untuk mendikung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d) Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agae tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang
nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut
sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
2) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya
mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a) Pembentukan koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain
meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan
calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b) Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang
hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan
keanggotaan serta menyertakan diri menjadi anggota.
c) Para pendiri mempersiapkan rapat
pembentukan dngan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
3) Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi
dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Rapat anggota koperasi dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk Koperasi Sekunder
b) Rapat pembentukan dipimpin oleh
seseorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri
c) Yang disebut kuasa pendiri adalah
beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh
pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses
pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani
anggaran dasar koperasi.
d) Apabila diperlukan dan atas permohonan
para oendiri, Pejabat Departemen Koperasi PKM dapat hadir dalam rapat
pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
e) Dalam rapat pembentukan tersebut
perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan,
modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta kepengurusan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga.
f) Anggaran dasar harus memuat
sekurang-kurangnya, daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan
tujuan serta bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU)
dan ketentuan mengenai sanksi.
g) Rapat harus mengambil kesepakatan dan
keputusan terhadap hal-hal sebagaimana yang dimaksud pada butir c) dan e) dan
wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus